Jumat, 15 Maret 2013

HUKUM QURBAN menurut MAZHAB Hanafi dan Syafi’i


HUKUM QURBAN menurut MAZHAB Hanafi dan Syafi’i

"Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah".
(Al Kautsar:2)

Secara harfiah Qurban dalam bahasa Arab artinya dekat. Qurban bisa diartikan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah qurban disebut juga "udzhiyah" artinya hewan yang disembelih sebagai qurban.
Keutamaan qurban dijelaskan oleh sebuah hadist A'isyah, Rasulullah s.a.w. bersabda "Sebaik-baik amal Bani Adam bagi Allah di hari Iedul Adha adalah menyembelih qurban. Di hari kiamat hewan-hewan qurban tersebut menyertai Bani Adam dengan tanduk-tanduknya, tulang-tulang dan bulunya, darah hewan tersebut diterima oleh Allah sebelum menetes ke bumi dan akan membersihkan mereka yang melakukannya" (H.R. Tirmizi, Ibnu Majah).

Hukum ibadah qurban:

• Mazhab Hanafi
WAJIB dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda "Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka janganlah ia mendekati masjidku" (H.R. Ahmad, Ibnu Majah).

• Mazhab Syafi'i
SUNNAH ‘AIN (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur hidup dan SUNNAH KIFAYAH bagi sebuah keluarga besar. Namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya. Dalam riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. mengatakan "Tiga perkara bagiku wajib, namun bagi kalian sunnah, yaitu shalat witir, menyembelih qurban dan shalat iedul adha" (H.R. Ahmad dan Hakim).

Secara garis besar, kesimpulannya Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Permasalahannya muncul karena dalam menentukan mampu atau tidaknya seseorang itu ukurannya sangat relatif individualistik. Sangat berbeda dengan zakat yang sudah ditentukan secara syariat nisabnya. Salah satu cara pengukurannya adalah dengan terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, dan mampu menyisihkan pendapatan berqurban tanpa menimbulkan hal yang mudharat pada diri kita atau orang lain.
Wallahualam Bishawab..

0 komentar:

Posting Komentar

 

Keluarga Pak Wajdi Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang